Hukum

Kemkomdigi Pecat 5 Pegawai Kontrak Yang Tak Terdaftar Resmi

Sumber Foto: Antara

 

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberhentikan lima pegawai kontrak di Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Pemberhentian lima pegawai kontrak yang direkrut tidak sesuai prosedur ini sejalan dengan komitmen Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid terkait transparansi dan tata kelola organisasi yang bersih.

“Arahan Menteri sangat jelas, setiap pegawai di Kemkomdigi harus memenuhi kualifikasi administrasi sesuai aturan. Lima pegawai kontrak yang tidak sesuai standar tersebut tidak dapat melanjutkan kontraknya,” ungkap Inspektur Jenderal Kemkomdigi, Arief Tri Hardiyanto

Audit SDM atas Sistem Penanganan dan Penanggulangan Konten Ilegal pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menemukan adanya pegawai kontrak yang tidak terdaftar dalam sistem kepegawaian resmi kementerian, meskipun nama kelima pegawai tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Aptika Nomor 87 Tahun 2024.

Arief menjelaskan bahwa pegawai tersebut hanya bekerja melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) tanpa dasar administrasi di Biro Kepegawaian Kemkomdigi, yang bertentangan dengan aturan kepegawaian kementerian.

Pemberhentian ini merupakan bagian dari audit internal Inspektorat Jenderal, yang menegaskan komitmen Kemkomdigi terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Langkah ini juga diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola di berbagai bidang, termasuk dalam pengawasan konten digital.

“Kami tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga fokus pada pencegahan melalui evaluasi berkelanjutan. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mendukung transformasi digital yang inklusif, aman, dan berdaya guna,” tutur Arief. (YK/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button